DASAR PERAYAAN MAULID
DASAR PERAYAAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW
ARSIP HIJRAH - Setiap bulan
Rabiul Awal tiba, mayoritas umat Islam di seluruh dunia merayakan hari
kelahiran Nabi SAW, manusia paling agung di dunia. Kelahiran Nabi SAW merupakan
hari bersejarah bagi umat Islam, sehingga berdasarkan kecintaan kepada beliau,
umat Islam merayakannya dengan gegap gempita, dengan cara membacakan kisah
kelahiran dan perjuangan beliau, disertai dengan suguhan sedekah kepada sesama
Muslim.
Perayaan maulid Nabi SAW,
meskipun berkembang di dunia Islam sejak abad kelima Hijriah, akan tetapi para ulama
ahli hadits dari berbagai madzhab, seperti al-Hafizh Ibnu Dihyah al-Kalbi,
al-Hafizh Ibnu al-Jauzi, al-Hafizh Ibnu Taimiyah al-Harrani, al-Hafizh Ibnu
Hajar al-‘Asqalani, al-Hafizh al-Sakhawi, al-Hafizh al-Suyuthi dan lain-lain,
memfatwakan positif terhadap perayaan maulid Nabi SAW.
Hanya saja belakangan, muncul
aliran Wahabi, yang lahir di Najd pada akhir abad kedua belas Hijriah, dan
mulai memfatwakan larangan perayaan maulid Nabi saw. Salah satu fatwa Wahabi
yang beredar di dunia maya adalah fatwa ulama Wahabi kontemporer, yaitu Syaikh
Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Catatan ini akan memberikan komentar dan
kritik terhadap fatwa nyeleneh al-‘Utsaimin yang dengan lantang mengharamkan
perayaan maulid Nabi SAW, akan tetapi dengan pura-pura tidak tahu, al-‘Utsaimin
tidak mengomentar terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh para ulama ahli
hadits masa silam tentang kebolehan maulid Nabi SAW. Sehingga seakan-akan
fatwa-fatwa para ulama ahli hadits tidak memiliki dalil sama sekali. Dan hal
ini memposisikan fatwa Syaikh al-‘Utsaimin kurang memiliki bobot ilmiah.
ALASAN PERTAMA:
Di antara alasan al-‘Utsaimin
melarang Maulid Nabi SAW adalah pernyataannya sebagai berikut ini:
“1. Malam kelahiran Rasulullah
SAW tidak diketahui secara qath’i (pasti), bahkan sebagian ulama
kontemporer menguatkan pendapat yang mengatakan bahwasannya ia terjadi pada
malam ke 9 (sembilan) Rabi’ul Awwal dan bukan malam ke 12 (dua belas). Jika
demikian maka peringatan maulid Nabi Muhammad r yang biasa diperingati pada
malam ke 12 (dua belas) Rabi’ul Awwal tidak ada dasarnya, bila dilihat dari
sisi sejarahnya.”
TANGGAPAN KAMI:
Alasan bahwa malam kelahiran
Rasulullah SAW tidak diketahui secara qath’i (pasti), tidak bisa dijadikan
argumentasi untuk menolak kebolehan perayaan Maulid Nabi SAW, karena beberapa
alasan. Pertama, para ulama yang membolehkan dan bahkan menganjurkan merayakan
Maulid Nabi SAW, tidak berargumentasi bahwa malam kelahiran Rasulullah SAW
telah diketahui secara pasti. Kedua, dalam menetapkan suatu hukum dalam ilmu fiqih,
tidak selalu didasarkan pada dalil yang qath’i (pasti). Bahkan sebagian besar
ijtihad para ulama, termasuk ijtihad Syaikh ‘Utsaimin sendiri, cukup didasarkan
pada dalil yang zhanni (dugaan kuat saja dan tidak pasti). Adanya perselisihan
dalam penetapan malam kelahiran Nabi SAW antara malam 9 atau 12, itu tidak
menjadi persoalan dalam menentukan hukum Maulid Nabi SAW.
ALASAN KEDUA:
Syaikh al-‘Utsaimin berkata:
“2. Di lihat dari sisi syar’i,
maka peringatan maulid Nabi SAW juga tidak ada dasarnya. Jika sekiranya acara
peringatan maulid Nabi SAW disyari’atkan dalam agama kita, maka pastilah acara
maulid ini telah di adakan oleh Nabi SAW atau sudah barang tentu telah beliau
anjurkan kepada ummatnya.”
TANGGAPAN KAMI:
Alasan yang dikemukakan oleh
Syaikh al-‘Utsaimin di atas sangat mengada-ada. Menurutnya, peringatan maulid
Nabi SAW tidak ada dasarnya. Pernyataan ini jelas keliru. Para ulama yang
memfatwakan boleh dan menganjurkan perayaan maulid Nabi SAW telah mengajukan
banyak dalil dari al-Qur’an, hadits dan qiyas, akan tetapi Syaikh ‘Utsaimin
tidak membaca dan tidak menanggapinya. Berikut ini akan kami paparkan beberapa
dasar para ulama yang ahli maulid Nabi SAW.
Allah SWT berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا
رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (107)
“Dan tiadalah kami mengutus
kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (QS. al-Anbiya’ :
107)
Dan Rasulullah SAW telah
bersabda:
إِنَّمَا أَنَا رَحْمَةٌ
مُهْدَاةٌ. صححه الحاكم (1/91) ووافقه الحافظ الذهبي.
“Aku hanyalah rahmat yang
dihadiahkan”. (Hadits sahih menurut al-Hakim (1/91) dan al-Hafizh al-Dzahabi.
Dengan demikian Rasulullah SAW
adalah al-rahmat al-‘uzhma (rahmat yang paling agung) bagi
umat manusia. Sedangkan Allah SWT telah merestui kita untuk merayakan lahirnya
rahmat itu. Dalam hal ini Allah SWT berfirman:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ
وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (58)
“Katakanlah: “Dengan
karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira”. (QS.
Yunus : 58).
Ibn Abbas menafsirkan ayat ini
dengan, “Dengan karunia Allah (yaitu ilmu) dan
rahmat-Nya (yaitu Muhammad j), hendaklah dengan itu mereka
bergembira”.(Al-Hafizh al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsur, 2/308).
Allah SWT juga berfirman:
وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ
أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ
وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ (120)
“Dan semua kisah dari
rasul-rasul kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya kami
teguhkan hatimu.” (QS. Hud : 120).
Ayat ini menegaskan bahwa
penyajian kisah-kisah para rasul dalam al-Qur’an adalah untuk meneguhkan hati
Nabi SAW. Dan tentu saja kita yang dha’ifdewasa ini lebih
membutuhkan peneguhan hati dari beliau SAW, melalui penyajian sirah dan
biografi beliau SAW.
Sisi lain dari perayaan maulid
Nabi SAW adalah, mendorong kita untuk memperbanyak shalawat dan salam kepada
beliau sesuai dengan firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ
يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (56)
“Sesungguhnya Allah dan
malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman,
bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan
kepadanya.” (QS. al-Ahzab : 56).
Dan sesuai dengan kaedah yang
telah ditetapkan, bahwa sarana yang dapat mengantar pada anjuran agama, juga
dianjurkan sebagaimana diakui oleh al-‘Utsaimin dalam al-Ibda’ (hal.
18). Sehingga perayaan maulid menjadi dianjurkan.
Allah SWT juga berfirman:
قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ
اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنْزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا
عِيدًا لِأَوَّلِنَا وَآخِرِنَا وَآيَةً مِنْكَ وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ
الرَّازِقِينَ (114)
“Isa putera Maryam berdoa: “Ya
Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang
hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu orang-orang yang bersama
kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau;
beri rezkilah kami, dan Engkaulah pemberi rezki yang paling Utama”. (QS. al-Ma’idah: 114).
Dalam ayat ini, ditegaskan
bahwa turunnya hidangan dianggap sebagai hari raya bagi orang-orang yang
bersama Nabi Isa AS dan orang-orang yang datang sesudah beliau di bumi agar
mengekspresikan kegembiraan dengannya. Tentu saja lahirnya Rasulullah SAW
sebagai al-rahmat al-‘uzhmalebih layak kita rayakan dengan penuh
suka cita dari pada hidangan itu. Ibn Taimiyah mengatakan:
فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ
وَاتِّخَاذُهُ مَوْسِمًا قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ، وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهِ
أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه
وسلم كَمَا قَدَّمْتُهُ لَكَ، ا.هـ (ابن تيمية الحراني، اقتضاء الصراط المستقيم،
ص/297).
“Mengagungkan maulid dan
menjadikannya sebagai hari raya setiap musim, dilakukan oleh sebagian orang,
dan ia akan memperoleh pahala yang sangat besar dengan melakukannya karena
niatnya yang baik dan karena mengagungkan Rasulullah SAW sebagaimana telah aku
sampaikan.” (Ibn Taimiyah, Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim, hal. 297).
ALASAN KETIGA:
“Dan jika sekiranya telah beliau
laksanakan atau telah beliau anjurkan kepada ummatnya, niscaya ajarannya tetap
terpelihara hingga hari ini, karena Allah ta’ala berfirman :
“Sesungguhnya Kami-lah yang
telah menurunkan al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”.
Q.S; Al Hijr : 9 .
Dikarenakan acara peringatan
maulid Nabi SAW tidak terbukti ajarannya hingga sekarang ini, maka jelaslah
bahwa ia bukan termasuk dari ajaran agama.”
TANGGAPAN KAMI:
Pernyataan Syaikh Utsaimin di
atas kurang ilmiah. Menurutnya, Nabi SAW tidak pernah memperingati hari
kelahirannya. Ini jelas keliru.
عن أبي قتادة الأنصاري رضي الله
عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن صوم يوم الإثنين قال ذاك يوم ولدت فيه
ويوم بعثت أو أنزل علي فيه. (رواه مسلم).
“Dari Abu Qatadah al-Anshari
RA, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang puasa hari Senin. Maka beliau menjawa:
“Itu hari di mana aku dilahirkan, hari aku diutus atau wahyu diturunkan
kepadaku.” (HR. Muslim).
Dalam hadits di atas jelas
sekali, Rasulullah SAW berpuasa hari Senin dan menganjurkannya kepada umat
Islam agar melakukannya, di antara alasannya karena pada hari itu beliau
dilahirkan. Ini merupakan bentuk peringatan beliau terhadap hari kelahirannya
yang diekspresikan dengan cara berpuasa sebagai rasa syukur atas hari
bersejarah tersebut.
ALASAN KEEMPAT:
“Hal ini (perayaan maulid Nabi
SAW) jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Allah, karena kita telah
membuat syari’at baru pada agama-Nya yang tidak ada perintah dari-Nya. Dan ini
pun termasuk bentuk pendustaan terhadap firman Allah ta’ala :
“Pada hari ini telah
Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan
telah Ku-ridha’i islam itu jadi agama bagimu”. Q.S; Al-Maidah : 3.”
TANGGAPAN KAMI:
Menurut Syaikh Utsaimin,
perayaan maulid tidak boleh dilakukan, karena tidak ada ajaran syari’at yang
memerintahkan melakukannya. Di sini kami katakan kepada pengagum beliau, bahwa
tidak ada pula ajaran syari’at yang melarang melakukan maulid Nabi SAW. Berarti
Anda, telah melarang sesuatu yang tidak dilarang dalam agama.
Sedangkan pernyataan Syaikh
Utsaimin bahwa perayaan maulid Nabi SAW termasuk pendustaan terhadap firman
Allah dalam QS al-Maidah, ayat 3, adalah tidak benar karena dua hal. Pertama,
yang dimaksud sempurna dalam ayat tersebut, adalah dalil-dalil agama yang
bersifat general telah sempurna dalam al-Qur’an dan Sunnah. Bukan bermaksud,
bahwa setiap sesuatu ada ketentuan nash-nya dalam al-Qur’an dan Sunnah. Kedua,
para ulama yang membolehkan maulid Nabi SAW masih berdalil dengan beberapa ayat
al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi SAW, seperti telah dikemukakan sebelumnya.
Jadi kebolehan dan anjuran maulid Nabi SAW, masih berada dalam lingkup
kesempurnaan al-Qur’an dan Sunnah.
NASIHAT BUAT PECINTA UTSAIMIN :
Meskipun Syaikh Utsaimin
berfatwa melarang perayaan maulid Nabi SAW, beliau bersama ulama Wahabi lainnya
juga berfatwa bolehnya merayakan hari nasional berdirinya kerajaan Saudi
Arabia. Padahal dengan logika yang digunakan oleh Syaikh Utsaimin, harusnya
hari nasional kerajaan Saudi Arabi, juga bid’ah madzmumah, tercela dan tidak
ada dasarnya dalam al-Qur’an dan Sunnah. Hanya saja para mufti Wahabi, dalam
fatwa-fatwanya terkadang memihak penguasa mereka. Belakangan, para pengikut Syaikh Utsaimin merayakan haul peringatan
masa kehidupan Syaikh Utsaimin sendiri. Bahkan para pengagumnya juga mendirikan
museum yang sangat megah, yang isinya berupa peninggalan-peninggalan Syaikh
Utsaimin. Seandainya, ada kaum Sunni melakukan hal yang sama terhadap para
ulama shufi panutan mereka, tentu kaum Wahabi akan mengeluarkan protes dengan
alasan bid’ah dan lain sebagainya. Wallahu a’lam.
Related Posts
DASAR PERAYAAN MAULID