KALENDER PENDIDIKAN 2018 / 2019

PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH

NOMOR : 421/06729

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH


Menimbang       :   bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2018/2019 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019;

Mengingat          1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;

2.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik   Indonesia   Tahun  2003  Nomor  78,


Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);

3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia    Tahun  2015 Nomor  58,  Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

5.   Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010), sebagaimana


telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);

6.   Peraturan  Pemerintah  Nomor  61  Tahun  2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
2010  Nomor  99,  Tambahan  Lembaran  Negara
Republik Indonesia Nomor 5149);

7.   Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

8 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
41);

9.    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara
Jawa;

10 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016);



Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;

12 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

13 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 sebagaimana telah diubahdengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6
Tahu 2007   tentan Pelaksanaa Peraturan
Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  22  Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

14 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

15 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun    2007    tentang    Standar    Penilaian
Pendidikan;

17 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahu 2007   tentan Standar   Pengelolaan
Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;



Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;

19 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriPendidikan dan  Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;

20.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan diIndonesia;

21.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah;

22 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;

23 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah        Menengah        Pertama/Madrasah
Tsanawiyah;

24 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah MenengahAtas/Madrasah Aliyah;



Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah  Menengah  Kejuruan/Madrasah  Aliyah
Kejuruan;

26.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Pedoman Pengembangan Kurikulum);

27.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

28.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

29.   Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah;

30.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan    Dasar    dan    Pendidikan Menengah;

31.   Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 danKurikulum 2013;



Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

33.   Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor
839);

34.   Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

35.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

36.   Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

37.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;

38 Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar  oleh  Pemerintah  dan  Penilaian  Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;


39.   Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat;

40.   Keputusan  Bersama  Menteri  Agama,  Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, dan
Nomor   01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018;

41 Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor
57 Tahun  2013 tentang  Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012;

42 Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor
57 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 57);

43 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) DanSekolah MenengahKejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernu Nomor    Tahu 2017   tentang


Penerimaan  Peserta  Didik  Pada  Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018
Nomor 5);

44 Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
423.5/5/2010 dan Nomor 423.5/27/2011 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Jawa Tengah yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/SMK/MA;

45.   Keputusan     Direktur     Jenderal     Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/ TU/2008 tentang Bentuk Dan TataCara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMK/ SMALB);

46.   Surat  Edaran  Gubernur  Provinsi  Jawa  Tengah Nomor   420/006752/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di ProvinsiJawa Tengah;


MEMUTUSKAN :


Menetapka :  PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019


BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.     Kalender  Pendidikan  yang  selanjutnya  disingkat  Kaldik  adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakuppermulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2.     Perencanaan  Pengaturan  Kelas  adalah  pengaturan  kelas  untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
3.     Permulaan  tahun  pelajaran  adalah  waktu  dimulainya  kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4.     Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan;
5.     Pengenalan Lingkungan Sekolah  yang selanjutnya disingkat PLS
adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanamankonsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah
6.     Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian
kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.


7.     Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
8.     Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9.     Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
10 Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
11.   Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
12.   Jenis Ulangan/Penilaian meliputi Ulangan Harian/Penilaian Harian, Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester,Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun, Uji Kompetensi,    Ujian Sekolah/Madrasah, Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional, dan Ujian Nasional.
13 Ulangan Harian/Penilaian Harian  adalah ulangan/penilaian yang
dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
14 Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester adalah
ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan
8-9 minggu kegiatan pembelajaran.


15.   Ulanga Akhir   Semester/Penilaian   Akhi Semeste adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
16.   Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
17 Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan
kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan, untuk  mengetahui  pencapaian  tingkat kompetensi  pada  akhir  masa pembelajaran.
18 Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat US/M adalah
kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
19 Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya
disingkat USBN/UMBN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu.
20.   Ujian  Nasional  yang  selanjutnya  disingkat  UN  adalah  kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh pemerintah secara nasional pada jenjang pendidikan tertentu.
21 Akhir tahun pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun
pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
22.   Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
23 Jeda Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada
setiap semester.
24.   Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
25 Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yangberlangsung pada
akhir tahun pelajaran.


26.   Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwanasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
27 Kegiatan  Ekstrakurikuler  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  oleh
perserta didik di luar jampembelajaran utama.
28.   Peserta    Didik    adalah    anggota    masyarakat    yang    berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
29.   Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
30.   Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasidalam menyelenggarakan pendidikan.
31.   Satuan  Pendidikan  adalah  kelompok  layanan  pendidikan  yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
32.   Taman Kanak-kanak,yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia
4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
33.    Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
34.    Bustanul  Athfal,  yang selanjutnya disingkat BAadalahsalah satu
bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.


35.    Pendidikan  Formal  adalah  jalur  pendidikan  yang  terstruktur  dan berjenjang yang terdiridari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
36.    Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
37.    Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
38.    Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
39.    Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
40.    Sekolah Menengah Pertama,yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD,MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
41.    Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.


42.    Sekolah Menengah Pertama LuarBiasa selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkatSMP sebagai lanjutan   dar SDLB   yan memberikan   layana kepada   anak berkebutuhan khusus.
43.    Pendidikan   menengah   adala jenjan pendidika pada   jalur
pendidikan   forma yan merupakan   lanjutan   pendidikan   dasar, berbentuk Sekolah MenengahAtas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
44.    Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
45.    Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengahsebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
46.    Sekolah Menengah Atas Luar Biasa  selanjutnya disebuSMALB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkatSMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
47.    Sekolah  Menengah  Kejuruan,  yang  selanjutnya  disingkat  SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah  sebagai  lanjutan  dari  SMP, MTs,  atau  bentuk  lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMPatau MTs.
48.    Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama


yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, ataubentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
49.    Kurikulum  adalah  seperangkat  rencana  dan  pengaturan  mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
50.    Kementerian  adalah  kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
51.    Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah.
52.    Kepal Dinas   Provinsi   adala Kepala   Dina Pendidikan   dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
53.    Kementerian Agama Provinsiadalah Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Tengah.
54.    Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor
Kementerian Agama Provinsi JawaTengah.
55.    Dinas     Kabupaten/Kota     adalah     Dinas     yang     membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
56.    Kepal Dinas   Kabupaten/Kota   adala Kepala   Dina yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
57.    Kantor   Kementerian   Agama   Kabupaten/Kota   adala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota di JawaTengah.
58.    Kepala Kantor Kemenerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
59.    Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.


BAB II
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN


Pasal 2


(1)   PPDB pada TK/TKLB/ RA/BA dan SD/MI/SDLB dilaksanakan paling lambat berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru, sedangkan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan 1 (satu) hari setelah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di bawahnya,dan berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru.
(2)   Satuan  Pendidikan  SD/MI,  SMP/MTs,  SMA/MA,  dan  SMK/MAK  yang
melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
(3)   Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)   Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).


Pasal 3


(1)   Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2018.
(2 Kepala Satuan Pendidikan berkewajibanmenyusun programtahunan,
yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juli 2018.


BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN Pasal 4
Permulaan tahun pelajaran 2018/2019 adalah hari Senin tanggal 16 Juli 2018.


Pasal 5


(1)  Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan PLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
(2)   Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga)
hari mulai hari Senin 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 19
Juli 2018.


Pasal 6


(1) Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a Rencana Kerja Satuan Pendidikan. b.   Kalender Pendidikan.
c.    Perencanaan Pembelajaran.
d.   Pelaksanaan Proses Pembelajaran. e Penilaian Hasil Pembelajaran.
f.    Pengawasan Proses Pembelajaran.
g.   Pedoma Pelaksanaa Penyelenggaraa Satuan    Pendidikan, meliputi:
1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (yang digunakan).
2 Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.


3 Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4 Peraturan Akademik.
5 Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga
Kependidikan dan Peserta Didik).
6)   Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
(2)   Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajibanmenyusun
program yang mencakup:
a Program tahunan dan programsemester b.   Silabus
c.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


BAB IV
WAKTU PEMBELAJARAN Pasal 7
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.


Pasal 8


(1) Waktu pembelajaran efektif untuk SD/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap jampelajaran tatap muka.
(2)  Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(3)   Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:


a.   Jumlah  waktu  pembelajaran  per  minggu  disesuaikan  dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif.
b.   Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem
Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
c.   Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.   Jam   pembelajaran  untuk  setiap  mata  pelajaran  dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah  jam  pembelajaran  per minggu  sesuai kebutuhan  belajar peserta didik.


Pasal 9


Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.


BAB V
KEGIATAN PEMBELAJARAN Pasal 10
(1)   Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP);



(2)   Khusus  kurikulum  mata  pelajaran  Pendidikan  Agama  Islam  pada
Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
(3)   Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya.
(4) Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.


BAB VI
KEGIATAN JEDA TENGAH SEMESTER Pasal 11
(1)   Jeda  Tengah  Semester  diisi  dengan  kegiatan  pengembangan  bakat, kepribadian, prestasi,dan kreativitas peserta didik.
(2 Jeda Tengah Semester dilaksanakan selama 4 hari setelah ulangan tengah
semester/penilaian tengah semester, yaitu :
a.  Semester gasal dimulai pada hari Senin tanggal 24 September 2018 danberakhir pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2018.
b.  Semester genap dimulai pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2018 dan
berakhir pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2018.


BAB VII MASA PENILAIAN


Pasal 12


Ulangan Harian/Penilaian Harian dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.


Pasal 13


Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester dilaksanakan setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
Pasal 14


(1)  Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan Novembember dan minggu ke-1 bulan Desember
2018.
(2)   Ulangan KenaikanKelas/Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-4 dan ke-5 bulan Mei 2019.


Pasal 15


Uji Kompetensi Keahlian pada satuan pendidikan SMK/MAK dilaksanakan satu bulan sebelum Ujian Nasional.


Pasal 16


(1)   Perkiraan US pada jenjang SD/MI dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan Mei 2019 dengan waktu pelaksanaannya adalah satu bulan sebelum Ujian Nasional.


(2)   Perkiraan US pada jenjang SMP/MTs dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan April 2019.
(3 Perkiraan US pada jenjang SMA/MA dan SMK/MAK dilaksanakan pada
minggu ke-2 bulan Maret 2019.
(4)   Perkiraa Ujian   Prakti Sekolah/Madrasa dilaksanakan   seminggu sebelum US/M.


Pasal 17


(1)   Perkiraan pelaksanaan USBN pada jenjang SMP/MTs pada minggu ke-2 bulan April 2019.
(2)   Perkiraan pelaksanaan USBN pada jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada minggu ke-3 bulan Maret 2019.


Pasal 18


(1)   Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMP/MTs pada minggu ke-4 bulan April 2019.
(2)   Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada minggu ke-2 bulan April 2019.


Pasal 19


(1)   Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMP/MTs pada minggu ke-1 bulan Mei 2018.
(2 Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada
minggu ke-3 bulan April 2018.


BAB VIII PENYERAHAN HASIL PENILAIAN

Pasal 20


Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik TK/TKLB/RA/ BA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/ MAK dilaksanakan pada:
a.     SemesterGasal hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolahdan hari Sabtu tanggal 15
Desember  2018  untuk  satuan  pendidikan  yang  menerapkan  6  hari sekolah;
b.    Semester Genap hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah.


BAB IX
HARI LIBUR SATUAN PENDIDIKAN Pasal 21
(1) Libur akhir semester gasal bagi TK/TKLB/RA/BA, SD/MI/ SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan tanggal 31 Januari 2019 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah dan 17 Desember
2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah.


(2) Libur akhir semester genap bagi TK/TKLB/RA/BA,SD/MI/ SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 12 Juli 2019 bagi satuan pendidikan yang menerapan 5 hari


sekolah dan tanggal 24 Juni sampai dengan 13 Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang menerapan 6 hari sekolah.


Pasal 22


(1)   Hari libur pada bulan Ramadhan dan liburdalam rangka Idul Fitri 1440 H
diatur sebagai berikut :
a Dua hari sebelum tanggal 1 Syawal 1440 H, yaitu tanggal 3-4Juni
2019 untuk seluruh satuan pendidikan.
b.   Dua hari pada saat Idul Fitri 1440 H, yaitu tanggal 5-6 Juni 2019.
c.    Lima hari setelah Idul Fitri 1438 H berlangsung yaitu tanggal 7 - 12
Juni 2019.


(2)  Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya;


(3)   Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari- hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.




Libur Umum Tahun 2018 :
1. Tanggal 17 Agustus 2018     :  Hari Kemerdekaan RI.
2. Tanggal 22 Agustus 2018     :  Idul Adha 1439 H.
3. Tanggal 11 September 2018 :  Tahun Baru Hijriyah 1440 H
4. Tanggal 20 November 2018  :  Maulid Nabi Muhammad
5. Tanggal 25 Desember 2019  :  Hari Natal


Pasal 24


Perkiraan Libur Umum Tahun 2019 :
1. Tanggal 1 Januari 2019        :  Tahun Baru Masehi 2019.
2. Tanggal 5 Februari 2019      :  Tahun Baru Imlek 2570.
3. Tanggal 6 Maret 2019          :  Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1941).
4 Tanggal 3 April 2019         :  Peringatan  Isra Miraj  Nabi  Muhammad
SAW 1439 H
5 Tanggal 19 April 2019        :  Wafat Isa Al-Masih (Jumat Agung).
6 Tanggal 1 Mei 2019           :  Hari Buruh.
7 Tanggal 19 Mei 2019         :  Kenaikan Raya Waisak.
8 Tanggal 30 Mei 2019         :  Hari Kenaikan Isa Al-Masih.
9 Tanggal 1 Juni 2019          :  Hari Lahir Pancasila.
10. Tanggal 5-6 Juni 2019       :  Hari Raya Idul Fitri 1440 H.


Pasal 25


(1)   Libur  bulan  Ramadhan  dan  libur  umum  akan  disesuaikan  dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan Hari-hari Libur Tahun 2019.
(2)   Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.



Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Dinas/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

BAB X
AKHIR TAHUN PELAJARAN Pasal 27
Akhir tahun pelajaran 2018/2019 adalah hari Jumat tanggal 13 Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 hari sekolah, dan Sabtu tanggal 14
Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 hari sekolah.


Pasal 28

(1)   Peraturan ini berlaku untuk satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA/MA, dan SMK/MAK baik negeri maupun swasta se-Jawa Tengah.
(2)   Peraturan ini dapat dijadikan sebagai rujukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun kalender pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.
(3)   Kepala satuan pendidikan menengah dan khusus diwajibkan menyusun program kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan ini.

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29

Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420 / 02945 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 dinyatakan tidak berlaku.



Peraturan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2018/2019, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukanperbaikan sebagaimana mestinya;


Ditetapkan di : Semarang pada tanggal : 26 April  2018





Peraturan ini disampaikan kepada Yth. :

1
.     Menteri Dalam Negeri RI;
2.     Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI;
3.     Gubernur Jawa Tengah;
4.     Sekretaris Jenderal Kemendikbud;
5.     Inspektur Jenderal Kemendikbud;
6.     Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kemendikbud;
7.     Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
8.     Kepala Badan Penelitiandan Pengembangan Kemendikbud;
9.     Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Tengah;
10 Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah;
11 Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
12 Bupati/Walikota se-Jawa Tengah;
13 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah;
14.  Kepala Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota se-Jawa Tengah;


LAMPIRAN I
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR   : 421/06729
TANGGAL : 26 April 2018



URAIAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019



NO
TANGGAL, BULAN,

TAHUN

URAIAN KEGIATAN
1.
16 Juli 2018
Hari Pertama Masuk Sekolah
2.
16 - 18 Juli 2018
Kegiatan MPLS
3.
17 Agustus 2018
Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan
RI
4.
22 Agustus 2018
Libur Umum (Hari Raya Idul Adha 1439
H)
5.
11 September  2018
Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1
Muharam 1440 H)
6.
17 - 25 September
2018
Penilaian/Ulangan Tengah Semester
Gasal
7.
26 - 29 September 2018
Kegiatan Jeda Semester Gasal
8.
1 Oktober 2018
Mengikuti Upacara Hari Kesaktian
Pancasila
9.
28 Oktober 2018
Mengikuti Upacara Peringatan Hari
Sumpah Pemuda
10.
10 November 2018
Mengikuti Upacara Peringatan
Hari Pahlawan




NO
TANGGAL, BULAN, TAHUN

URAIAN KEGIATAN
11.
20 November 2018
Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi
SAW 1439 H)
12.
30 November - 8
Desember 2018
Ulangan Akhir Semester Gasal SD dan
SMP
13.
28 November - 8
Desember 2018
Ulangan Akhir Semester Gasal SMA dan
SMK
14.
10 - 13 Desember 2018
Ulangan Susulan dan Persiapan
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar
Semester Gasal
15.
14 Desember 2018
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar
(BLHP) Semester Gasal untuk 5 hari sekolah
16.
15 Desember 2018
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar
(BLHP) Semester Gasal untuk 6 hari sekolah
17.
17 - 31 Desember 2018
Libur Akhir Semester
18.
24 Desember 2018
Cuti Bersama Libur Umum (Hari Raya
Natal)
19.
25 Desember 2018
Libur Umum (Hari Raya Natal)
20.
1 Januari 2019
Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2019)
21.
2 Januari 2019
Hari Pertama Masuk Semester Genap
22.
5 Februari  2019
Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2569).
23.
4 - 11Maret 2019
Ulangan Tengah Semester Genap
24.
7Maret 2019
Libur Umum (Hari Raya Nyepi).
25.
12 -14 Maret 2019
Kegiatan Jeda Semester Genap
26.
18 - 27 Maret 2019
USBN SMA/SMALB
27.
18 Maret - 27 April 2019
USBN dan Uji Kompetensi Keahlian SMK
28.
3April 2019
Libur Umum (Isro’ Miraj).




NO
TANGGAL, BULAN, TAHUN

URAIAN KEGIATAN
29.
8 - 11 April 2019
Perkiraan UN SMK
30.
8 – 15 April 2019
Perkiraan USBN SMP/SMPLB
31.
15 - 18 April 2019
Perkiraan UN SMA/SMALB
32.
19April  2019
Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih/Jumat
Agung)
33.
21 April 2019
Peringatan Hari Kartini
34.
22 - 25 April 2019
Perkiraan UN SMP/SMPLB
35.
1 Mei 2019
Libur Umum (Hari Buruh Internasional)
36.
2 Mei 2019
Mengikuti Upacara Peringatan Hari
Pendidikan Nasional
37.
7 - 8 Mei 2019
Perkiraan Libur Awal Puasa Ramadlan
1440 H
38.
13 Mei - 20 Mei 2019
Perkiraan US SD/SDLB
39.
19 Mei  2019
Libur Umum  (Hari Raya Waisak)
40.
20 Mei 2019
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
41.
22 - 31 Mei 2019
Ulangan akhir Semester Genap
42.
30 Mei 2019
Libur Umum (Kenaikan Isa Al Masih)
43.
1 Juni 2019
Libur Umum (Hari Lahirnya Pancasila)
44.
3 - 4 Juni 2019
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440
H
45.
5 - 6 Juni 2019
Libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H (1
Syawal 1440 H)
46.
7 - 8 Juni 2019
Cuti bersama setelah Hari Raya Idul
Fitri 1440 H
47.
10 - 12 Juni 2019
Libur Setelah Hari Raya Idul Fitri 1440
H




NO
TANGGAL, BULAN, TAHUN

URAIAN KEGIATAN
48.
13 - 20 Juni 2019
Ulangan Susulan dan Persiapan
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar
Semester Genap untuk 5 hari sekolah
49.
13 - 21 Juni 2019
Ulangan Susulan dan Persiapan
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar
Semester Genap untuk 6 hari sekolah
50.
21 Juni 2019
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar
Semester Genapuntuk 5 hari sekolah
51.
22 Juni 2019
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar
Semester Genapuntuk 6 hari sekolah
52.
24 Juni - 13 Juli 2019
Libur Akhir semester Genap/Libur Akhir
Tahun Pelajaran 2018/2019
53.
1 - 13 Juli 2019
Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahun Pelajaran 2019/2020
54.
15 Juli  2019
Permulaan Tahun Pelajaran 2019/2020







PELAKSANAAN QURBAN DI SMK ASY-SYAIROZI DEMAK

PELAKSANAAN QURBAN DI SMK ASY-SYAIROZI DEMAK


Keluarga Besar SMK ASY-SYAIROZI Bonang setiap tahunnya rutin melaksanakan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Sabtu (25 Agustus 2018), satu ekor kerbau disembelih di kompleks sekolah yang berlokasi di desa Jali, Kec. Bonang, Kab. Demak, bertepatan dengan tanggal 13 Dzulhijjah 1439.
Menurut Kepala SMK Asy-SYairozi, Drs. H. Bakar Nuriyah, kegiatan pemotongan hewan qurban di sekolah yang dipimpinnya setiap hari raya idul adha pasti dilakukan.
"Alhamdulilah, semangat untuk terus berbagi dan peduli dengan sesama cukup di keluarga besar SMK Asy-Syairozi selama ini. Dan partisipasi siswa-siswi juga sangat mendukung kegiatan keagamaan ini," kata Bakar.
"Alhamdulilah, untuk tahun ini, kami bisa memotong satu ekor kerbau karena biasannya kambing, entah 3 ekor atau lebih. Dagingnya kami bagikan kepada siswa-siswi, dewan guru, kyai dan masyarakat di sekitar sekolah," ujarnya.
Hal ini sebagai pembelajaran pelaksanaan ibadah Kurban bagi siswa-siswi SMK Asy-Syairozi.
Berikut prosesi Penyembelihan kurban di SMK Asy-Syairozi Demak





























Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan Ibadah Kurban
Pensyariatan Udhiyah
Udhiyah pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu  ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.
Dari sunnah terdapat riwayat dari Anas bin Malik, ia berkata,

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966).
Kaum muslimin pun bersepakat (berijma’) akan disyari’atkannya udhiyah.
Udhiyah disyari’atkan pada tahun 2 Hijriyah. Tahun tersebut adalah tahun di mana disyari’atkannya shalat ‘iedain (Idul Fithri dan Idul Adha), juga tahun disyari’atkannya zakat maal.

Keutamaan Udhiyah
Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.”
Sejumlah hadits yang membicarakan keutamaan udhiyah,

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493. Hadits ini adalah hadits yang dho’if kata Syaikh Al Albani)
عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ».
Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah no. 3127. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan)[5]

Hikmah di Balik Menyembelih Qurban
Pertama: Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.
Kedua: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).
Ketiga: Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.
Keempat:Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”
Moga sajian ringkas ini semakin membuat kita bersemangat untuk melakukan ibadah yang mulia ini. Nantikan pembahasan serial ketiga mengenai hukum udhiyah atau qurban. Semoga Allah beri kemudahan dan kekuatan dalam beramal baik.

Telaah RPP

Assalamualaikum Wr. Wb

RPP merupakan perangkat pembelajaran yang juaga sangat penting, bagi suksesnya proses belajar mengajar di lembaga pendidikan